.

TUGAS POKOK KECAMATAN

Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum Kecamatan;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan  penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unsur Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. pelaksanaan administrasi Kecamatan;dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

 

UNSUR DAN SUSUNAN ORGANISASI

       I.            CAMAT

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Tugas Pokok Kecamatan.

    II.            SEKRETARIAT

  1. Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Kecamatan
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksudSekretariat mempunyai fungsi :

1)      pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Kecamatan;

2)      pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaianKecamatan;

3)      pengumpulan, pengolahan dan analisa data kecamatan;

4)      pengelolaan keuangan Kecamatan; dan

5)      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Dalam Melaksanakan Tugasnya Sekretaris mempunyai bawahan 2 (dua) orang Kepala Sub. Bagian, yakni:

1)      Kepala Sub. Bagian Program dan Keuangan;

2)      Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.

 

  1. Sub. Bagian Program dan keuangan
  • Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan data, pengoordinasian penyusunan program dan pengelolaan administrasi keuangan Kecamatan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada, Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :
  1. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Kecamatan
  2. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data Kecamatan;
  3. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
  4. pengelolaan penyusunan anggaran Kecamatan;
  5. penatausahaan keuangan Kecamatan;
  6. penyusunan pelaporan keuangan Kecamatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  8. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Kecamatan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
  1. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Kecamatan;
  2. pengelolaan barang/jasa Kecamatan;
  3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Kecamatan;
  4. pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Kecamatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 III.            SEKSI PEMERINTAHAN

  • Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat dalam melaksanakan menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pemerintahan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

a)            penyelenggaraan pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

b)           pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;

c)            pembinaan lembaga kemasyarakatan;

d)           pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemerintahan; dan

e)            pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

 IV.            SEKSI PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • SeksiPemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakatmempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, SeksiPemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
  1. pembinaan dan pengendalian bantuan sosial;
  2. pembinaan pemberdayaan masyarakat;
  3. pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan;
  4. pembinaan keluarga berencana;
  5. pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  6. pembinaan masalah sosial;
  7. pembinaan kesehatan masyarakat;
  8. pembinaan kerukunan umat beragama;
  9. pembinaan, dan pengawasan kegiatan program pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, generasi muda keolahragaan, kepramukaan, seni dan budaya;
  10. pengoordinasian dan pengawasan wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada SeksiPemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

    V.            SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
  1. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  2. penyelenggaraan pembinaan polisi pamong praja Kecamatan;
  3. pembinaan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  4. penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  5. penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

 VI.            SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

  • Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan perekonomian dan pembangunan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :
  1. pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian perekonomian dan pembangunan;
  2. pembinaan perekonomian desa dan kelurahan;
  3. pembinaan, pengembangan, dan pengendalian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan;
  4. pembinaan tenaga kerja dan transmigrasi;
  5. pembinaan dan pengembangan industri, koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
  6. pembinaan dan pengembangan kepariwisataan;
  7. pembinaan dan pengawasan perdagangan;
  8. inventarisasi potensi penanaman modal daerah;
  9. pengawasan, penyaluran, dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program produksi pertanian dan industri kecil;
  10. pembinaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam perekonomian;
  11. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya alam;
  12. fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan;
  13. pengoordinasian, pembinaan, dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  14. pengoordinasian pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;
  15. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan padaSeksi Perekonomian dan Pembangunan; dan;
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

  1. SEKSI PELAYANAN
  • Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu camat  dalam melaksanakan perumusan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
  1. penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  2. pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
  3. pelaksanaan verifikasi administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan;
  4. penyusunan dan inventarisasi  seluruh data  perizinan dan non perizinan;
  5. pemrosesan berkas permohonan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan padaSeksi Pelayanan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Agenda Kegiatan