1. Pengertian |
Inovasi “REKHA CIBA” merupakan singkatan dari Rengginang Khas
Cibalung. Inovasi ditujukan untuk mengembangkan proses distribusi dan
pemasaran makanan ringan, untuk mengembangkan inovasi desa yang bersumber
dari makanan modern atau pembaruan makanan.
|
2. Tujuan |
1)
Tujuan Umum Untuk memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat agar dapat memiliki
pengetahuan tentang UMKM yang baik. 2)
Tujuan Khusus Untuk menciptakan peluang usaha dan
meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya di Desa Cibalung. |
3. Kebijakan |
Kebijakan Bupati Bogor tentang inovasi daerah dan inovasi desa. Khusus
inovasi desa, Bupati Bogor mencanangkan Satu Desa Satu Inovasi (One Village
One Innovation). |
4. Referensi |
1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.
244, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan undang-undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 58. Tambahan lembaran negara
Republik Indonesia No. 5679). 2)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6
Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 7,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 5495) 3)
Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 123 tamabahan Negara
Republik Indonesia No. 5539) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaan undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 No. 157, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia No. 5717). 4)
Peraturan bersama Mentri Negara Riset
dan Teknologi Republik Indonesia dan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia
No. 3 Tahun 2012 dan No. 36 Tahun 2012 tentang Penguatan sistem inovasi
daerah (berita negara republik Indonesia tahun 2012 No. 484). 5)
5) Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Republik
Indonesia No.48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Inovasi Desa |
5.
Prosedur / Langkah Kerja |
1) Rendam beras ketan
dalam air. (4-6 jam/semalaman) 2) Tiriskan beras ketan:
Setelah direndam, Biarkan selama beberapa saat untuk mengeluarkan kelebihan
air. (10-15 menit) 3) Goreng dengan api
sedang hingga rengginang mengembang dan berubah warna menjadi kuning
kecoklatan. (15-20 menit) 4) Biarkan rengginang
mendingin pada suhu ruangan sebelum disajikan atau disimpan dalam wadah kedap
udara. (15-30 menit) |
6. Diagram Alir |
|
7. Unit Terkait |
1) Masyarakat Desa 2) Pemerintah Desa |