1. Pengertian |
Inovasi Lele Palasari Ngabret
merupakan sebuah inovasi di desa Palasari yang mengubah bahan dasar lele
menjadi produk makanan yang beragam, seperti nugget lele, crispy lele, dan
kerupuk lele. Inovasi ini menciptakan variasi baru dalam mengolah lele,
sebuah jenis ikan air tawar, sehingga memberikan nilai tambah dan
menghadirkan pilihan makanan yang menarik bagi konsumen. |
2. Tujuan |
1)
Tujuan Umum Untuk memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat agar dapat memiliki
pengetahuan tentang UMKM yang baik. 2)
Tujuan Khusus Untuk menciptakan peluang usaha dan meningkatkan pendapatan
masyarakat khususnya di Desa Palasari. |
3. Kebijakan |
Kebijakan Bupati Bogor tentang inovasi daerah dan inovasi desa. Khusus
inovasi desa, Bupati Bogor mencanangkan Satu Desa Satu Inovasi (One Village
One Innovation). |
4. Referensi |
1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.
244, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan undang-undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 58. Tambahan lembaran
negara Republik Indonesia No. 5679). 2)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6
Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 7,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 5495) 3)
Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 123 tamabahan Negara
Republik Indonesia No. 5539) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaan undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 No. 157, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia No. 5717). 4)
Peraturan bersama Mentri Negara Riset
dan Teknologi Republik Indonesia dan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia
No. 3 Tahun 2012 dan No. 36 Tahun 2012 tentang Penguatan sistem inovasi
daerah (berita negara republik Indonesia tahun 2012 No. 484). 5)
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia No.48 Tahun 2018
Tentang Pedoman Umum Inovasi Desa |
5.
Prosedur / Langkah Kerja |
1) Potong-potong daging
lele, lalu haluskan (10 menit) 2) Tambahkan semua bahan,
aduk hingga adonan tercampur rata (5 menit) 3) Masukan kedalam
cetakan/loyang (3 menit) 4) Kukus (15 menit) 5) Tiriskan, lalu dipotong
sesuai selera (10 menit) 6) Celupkan kedalam terigu
basah dan tepung roti (10 menit) 7) Goreng hingga
kecoklatan (5 menit) |
6. Diagram Alir |
|
7. Unit Terkait |
1) Badan Usaha Milik (BUM)
Desa Palasari 2) Seksi Kesejahteraan
Pemerintah Desa Palasari 3) Seksi Perekonomian dan
Pembangunan Kecamatan Palasari 4) Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor 5) Ibu PKK, Ibu KWT,
anggota Gapoktan dan masyarakat Desa Palasari. |